Sejumlah warga kembali mengajukan gugatan terkait UU TNI yang pada intinya meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi prajurit TNI pada jabatan sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI, dan LBH APIK Jakarta menggugat Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia.