Pakar Hukum Muhammad Rullyandi menilai RUU KUHAP yang dibawa ke sidang paripurna sebagai langkah reformasi hukum. Pembahasan melibatkan partisipasi publik luas.
Panja RUU KUHAP sepakat penyidik dapat melakukan penyitaan mendesak tanpa izin Ketua PN. Penyidik tetap harus melaporkan penyitaan dalam waktu 5 hari kerja.