MA menolak permohonan yang diajukan Cagub Sumut Tritamtomo-Benny Pasaribu (Triben). MA menilai keputusan KPUD yang memenangkan Syamsul Arifin-Gatot Pujo Nugroho sah.
Perhitungan suara Pilkada di Sumatera Utara dinilai telah keliru. Pasangan Mayjen TNI (Purn) Tritamtomo Panggabean dan Benny Pasaribu (Triben) mengajukan gugatan KPUD Sumut.