Terdakwa pembeli cula badak, Willy, divonis bebas di PN Pandeglang. Dalam putusan itu, hakim ketua dan anggota berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Tersangka ZA yang ditangkap atas kasus penjualan cula badak, pipa gading gajah, dan pipa dugong menjual barang-barang tersebut seharga Rp 35 juta per gramnya.