Pemerintah Pusat melarang mudik dilakukan di masa pandemi COVID-19 ini. Mudik lokal alias mudik aglomerasi juga dilarang. Pemerintah Kota Bekasi patuh.
575 kendaraan pelat luar Solo dilakukan skrining selama pemberlakuan larangan mudik mulai 6 Mei 2021. Dari jumlah tersebut 237 di antaranya harus diputar balik.
Sopir bus AKAP di Terminal Kalideres mengeluhkan sejumlah hal di tengah kebijakan larangan mudik. Para sopir mengeluhkan travel gelap hingga syarat penumpang.