Kejagung terbitkan tiga sprindik baru untuk kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Penyidikan kini di bawah kendali Kejagung.
Kejagung menerbitkan surat edaran (SE) terkait lembaga yang dapat melakukan perhitungan kerugian negara sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).