Komisi III DPR RI menyampaikan klarifikasi atas pernyataan sejumlah LSM terkait KUHAP. Klarifikasi ini demi menghindari kesalahpahaman terhadap KUHAP baru.
Dosen Universitas Borobudur Bamsoet menyatakan disahkannya KUHAP sebagai momentum reformasi hukum pidana RI, mengedepankan keadilan dan perlindungan hak warga.
Revisi KUHAP disahkan oleh DPR dan akan berlaku 2 Januari 2026. Komisi III DPR akan dialog dengan LSM penentang untuk menjelaskan perubahan signifikan ini.