Direktur PT AM Indo Tek, RM Aryo Maulana Bagus Budi, didakwa melakukan korupsi pengadaan kapal bersama BUMD Kota Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT PCM).
PN Jakarta Selatan menolak gugatan yang dilayangkan perusahaan asal Norwegia, terhadap perusahaan milik Tommy Soeharto, PT Humpuss Intermoda Transportasi.