detikNews
Kak Seto: Ancaman 5 Tahun Penjara untuk Majikan Terlalu Berat
Majikan yang mempekerjakan PRT di bawah usia 18 tahun diancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta berdasarkan RUU pembantu rumah tangga. Ancaman itu dinilai terlalu berat jika dibandingkan dengan kekerasan lainnya seperti perdagangan anak.
Senin, 10 Mei 2010 15:02 WIB







































