Menurut Bamsoet, rebranding ini mendorong pemerintah untuk memberi perhatian lebih terhadap keberadaan dan pengembangan KIP sebagai international hub port.
Gugatan restrukturisasi itu dilayangkan oleh PT Bina Sarana Mekar dan Odilia Frensesca. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 111/G/2021/PTUN.JKT.