detikFinance
Perusahaan Tambang Asing Harus Divestasikan 20% Saham
Perusahaan tambang asing yang sudah 5 tahun berproduksi harus mendivestasikan 20 persen sahamnya kepada pemerintah. Divestasi tersebut harus dilakukan selama 4 tahun.
Senin, 29 Jun 2009 11:01 WIB







































