Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
Kalangan pengusaha mendesak agar Mendag Thomas Lembong segera merevisi Peraturan Menteri (Permendag) No 87 Tahun 2015 tentang ketentuan impor produk tertentu.