Dia mengatakan supervisi telah dilakukan KPK dengan lembaga penegak hukum lain sejak lama. Hanya saja, selama ini publik dan media massa kurang mengetahuinya
KPK menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terkait penanganan kasus La Nyalla. Surat itu terkait koordinasi dan supervisi kasus.