Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengungkap aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung kasus radikalisme.
Pernyataan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar terkait 198 pesantren berafiliasi teroris menjadi polemik. MUI akan rumuskan kaidah dan kriteria terorisme.
KemenPAN RB menemukan 27 aparatur sipil negara (ASN) pada 2021 dan 11 ASN di 2020 yang melakukan tindakan radikalisme. Apa sanksi untuk PNS yang radikal?
"Jadi kalau sudah ada medsos mengandung ujaran kebencian, harus dihindari cukup hanya dibaca. Jangan malah like bahkan diteruskan atau di share kemana-mana!"