detikNews
RUU KUHP: Pasal Penistaan Agama Masih Ada, Ajak Jadi Agnostik Dipidana
RUU KUHP mempertahankan Pasal Penistaan Agama. Bahkan RUU KUHP meluaskan definisi, yaitu orang yang mengajak tidak percaya agama (jadi agnostik) juga dipidana.
Jumat, 30 Agu 2019 10:45 WIB







































