Operasi penertiban digalakkan oleh Ditjen PSDKP-KKP dengan semakin maraknya penolakan oleh nelayan atas beroperasinya alat penangkapan ikan trawl tersebut.
Manre, seorang nelayan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang merobek amplop pemberian perusahaan penambang pasir resmi ditetapkan sebagai tersangka.