detikNews
Izin Rumah Ibadah Diatur Pemda
SKB dua menteri mengenai pembangunan tempat ibadah bakal menyandang nama baru menjadi peraturan dua menteri. Pendirian rumah ibadah akan diatur pemerintah daerah.
Rabu, 14 Sep 2005 12:08 WIB







































