Dapil untuk DPR menjadi paling sedikit 3 kursi dan maksimal 8 kursi. Aturan ini berbeda dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang maksimal 10 kursi.
Polemik Pilkada serentak 2024 digelar sesuai jadwal atau dimajukan pada tahun 2022 atau 2023 ramai dibahas. Apa tanggapan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo?