Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak boleh digunakan untuk pembangunan, termasuk program 3 juta rumah.
Dengan skema koperasi, masyarakat memiliki akses lebih luas terhadap sumber keuangan di desa, yang pada akhirnya mendorong peningkatan kesejahteraan sosial.