Polisi menyatakan SIM B1 Umum milik sopir bus Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq (22), adalah palsu. Kini Gilang dan dua orang lainnya ditetapkan jadi tersangka.
Polres Kampar membongkar tambang ilegal di Kampar, menangkap tiga tersangka dan menyita alat berat. Komitmen untuk lindungi lingkungan terus berlanjut.