Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah menggodok rancangan Qanun (Perda) Hukum Keluarga yang salah satu babnya membahas poligami.
Aceh tengah menggodok qanun tentang hukum keluarga yang mengatur poligami, laki-laki dibolehkan menikahi empat perempuan. PKB menilai qanun itu dikaji kembali.
"Adil itu contohnya seperti kalau kita pulang ke istri A selama 24 jam, ke istri B juga 24 jam, tidak boleh kurang walaupun semenit," kata Teungku Faisal Ali.