detikNews
Ahli Hukum: Tindakan BP Migas Sebelum Putusan MK Sah
Putusan MK yang membubarkan BP Migas tidak berlaku surut. Namun ke depannya, pemerintah harus mereview semua jenis perjanjian migas dengan semua pelaku pasar sesuai amanat UUD 1945.
Selasa, 13 Nov 2012 17:25 WIB







































