Pengacara Djoko Susilo dalam membacakan eksepsi kliennya sempat menyerang KPK berkali-kali. KPK justru menyatakan bahwa tim kuasa hukum Djoko hanya membangun sensasi yang justru merugikan kliennya.
Tim pengacara Djoko Susilo dalam sidang eksepsi di pengadilan tipikor menyatakan KPK tidak berhak menangani perkara kliennya yang terjadi sebelum proyek simulator berjalan. KPK pun memiliki argumennya sendiri.
Terdakwa perkara simulator surat izin mengemudi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, keberatan hartanya disita Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antikorupsi itu dinilai melanggar hukum karena menyita harta yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara simulator.
Bukan cuma paparan hukum menyanggah dakwaan yang masuk dalam nota keberatan Irjen Djoko Susilo. Tim penasihat hukumnya juga menuliskan sederet keberhasilan Djoko.
Dalam nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum Irjen Djoko Susilo, KPK dinilai tidak berhak menyita aset jenderal bintang dua itu yang didapat sebelum 2011 karena pada saat itu proyek simulator belum berjalan.
Irjen Djoko Susilo didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyembunyikan harta kekayaan diduga hasil korupsi dengan mengatasnamakan anggota keluarga. Tapi dakwaan ini dibantah.
Tim penasihat hukum Irjen Djoko Susilo menyebut KPK tidak berwenang menyelidiki tindak pidana pencucian uang . Maka dakwaan pencucian uang kepada mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu harus dibatalkan demi hukum.
Terdakwa perkara simulator SIM Irjen Djoko Susilo keberatan hartanya disita KPK. Lembaga antikorupsi itu dinilai melanggar hukum dalam penyitaan yang tidak berkaitan dengan perkara simulator.