detikOto
Nyalakan Lampu Motor di Siang Hari Atau Ditilang Rp 100 Ribu
Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan peraturan bagi pengguna motor untuk tetap menyalakan lampu di siang hari. Jika tidak, biker akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
Selasa, 17 Nov 2009 12:16 WIB







































