Pemerintah mengeluarkan aturan karantina bagi WNI dari negara yang memiliki kasus Corona varian Omicron. WNI tersebut wajib menjalani karantina selama 14 hari.
Warga memprotes kebijakan Pemkot Tegal, Jawa Tengah, yang menutup kompleks alun-alun dengan portal. Warga pun membongkar paksa portal atau patok penutup jalan.