detikNews
Bejat! Pengelola Panti di Bali Malah Perkosa Anak Asuhnya
PN Denpasar menjatuhkan vonis 9 tahun penjara ke Erfan Handoko. Erfan terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap siswa kelas 4 SD.
Rabu, 19 Des 2018 16:42 WIB







































