detikNews
Tompel, Penyiram Air Keras ke Penumpang Bus 213 Dituntut 3 Tahun Penjara
Sidang terdakwa kasus penyiraman air keras ke penumpang bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol, Ridwan alias Tompel, memasuki agenda pembacaan tuntutan. Tompel dituntut 3 tahun penjara.
Kamis, 20 Feb 2014 15:17 WIB







































