Penemuan dan ledakan TATP atau 'Mother of Satan' di lereng Gunung Ciremai tidak mempengaruhi minat pendaki untuk menggapai puncak tertinggi di Jawa Barat itu.
Kejari Kabupaten Malang akhirnya menerima pembayaran denda Wali Kota Sutiaji sebesar Rp 25 juta. Denda itu dibayar karena Sutiaji melanggar PPKM level 3.
PN Kepanjen menggelar sidang kasus pelanggaran PPKM Level 3 Wali Kota Malang Sutiaji. Sutiaji didenda Rp 25 juta. Sedangkan pejabat lain didenda Rp 10-15 juta.
Wali Kota Malang Sutiaji akhirnya menjalani sidang pelanggaran PPKM Level 3 di PN Kepanjen. Hakim tunggal memvonis Wali Kota Sutiaji denda sebesar Rp 25 juta.