Pengacara bekas Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino, Maqdir Ismail datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sambil membawa surat ketidakhadiran kliennya karena sakit.
Pihak RJ Lino mengatakan audit investigasi yang dilakukan BPK melanggar kode etik. Menanggapi hal itu, BPK mengatakan audit dilakukan secara profesional.