detikNews
Uang Hasil Kejahatan Nazar Harus Dikembalikan ke Negara
Penyidik KPK harus menindaklanjuti segera vonis Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa suap Wisma Atlet, M Nazaruddin. Harta hasil kejahatan Nazaruddin harus disita lalu dikembalikan kepada negara.
Jumat, 20 Apr 2012 13:37 WIB







































