detikNews
Gugatan Tommy Soeharto ke Garuda Rp 25 M Dianggap Tak Tepat
Gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto ke Garuda Indonesia dinilai tidak tepat. Seharusnya Tommy menggunakan pasal penghinaan (pasal 1372 KUHPerdata).
Rabu, 13 Apr 2011 17:08 WIB







































