detikNews
KPP: RUU KUHP Kriminalisasi Media Massa yang Kritisi Pengadilan
KPP menilai RUU KUHP berpotensi mengkriminalisasi media massa yang kritisi pengadilan. Oleh sebab itu, KPP meminta pasal terkait untuk dihapus dalam RUU KUHP.
Senin, 02 Sep 2019 12:29 WIB







































