Ditlantas Polda Metro Jaya bakal menggelar rapat perihal kebijakan sanski tilang e-TLE soal aturan batas kecepatan 120 km/jam di jalan tol mulai April 2022
Korlantas Polri bakal menerapkan tilang elektronik di jalan tol. Penilangan berlaku bagi pengendara yang melaju dengan batas kecepatan lebih dari 120 km/jam.
Polda Bali mendapatkan tambahan pemasangan E-TLE di 12 titik. Penambahan pemasangan E-TLE tersebut untuk mendukung gelaran Presidensi G20 di Pulau Dewata.
Para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan mulai April 2022 bakal ditilang. Supaya nggak ditilang, ketahui batas kecepatan di tol.