Dewan Pers setuju untuk menolak pasal RUU KUHP yang mengancam kebebasan pers. Kebebasan pers dinilainya menjadi salah satu yang bisa dibanggakan di Indonesia.
Enam organisasi advokat sepakat dan mendesak DPR untuk menghapus pasal penghinaan terhadap pengadilan untuk dihapus dari draft RUU KUHP. Apa alasannya?
DPR akan mengesahkan RUU KUHP menjadi UU pada 24 September 2019. Pemberlakukan KUHP membutuhkan waktu transisi 3 tahun dan baru efektif pada tahun 2022.