Putusan MA mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi terhitung saat pelantikan. Politikus PDIP merespons putusan syarat usai cagub-cawagub tersebut.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengubah syarat usia calon kepala daerah jadi terhitung sejak pelantikan calon terpilih, bukan saat penetapan calon oleh KPU.
MA mengabulkan gugatan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha dkk terkait usia calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati terpilih saat pelantikan.