Anak usia di bawah 12 tahun kini wajib PCR jika ingin melakukan perjalanan jauh menggunakan kereta api (KA) selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Pemerintah memperketat syarat perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlaku mulai besok, Jumat 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Operasi Lilin 2021 untuk mengamankan Nataru mulai hari ini hingga tanggal 2 Januari. Polda DIY pada operasi kali ini tidak ada penyekatan di perbatasan.