Singapura membantah disebut sebagai 'surga koruptor' oleh KPK. Meski demikian, puluhan buron kasus korupsi memang sempat singgah hingga menetap di Singapura.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan justice collaborator (JC). Alasannya, Djoko Tjandra dinilai tidak mengakui kejahatan yang dibuatnya.
Satu per satu terdakwa perkara yang berkaitan dengan Djoko Tjandra telah dinyatakan terbukti bersalah termasuk 2 orang jenderal kepolisian dan seorang jaksa.