DKPP memecat anggota KPU Garut, Hilwan Fanaqi. Hilwan saat menjadi anggota KPU belum selesai tenggat 5 tahun terhitung saat keluar sebagai anggota parpol.
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, yang satu di antaranya memuat aturan di tempat wisata selama periode Natal dan tahun baru.