detikNews
Sidang Pasal Kesusilaan, Patrialis Akbar Bacakan Surat An-Naba
Prof Edi Setiadi menilai delik yang ada di dalam Pasal 284, 285, dan 292 KUHP jadi delik biasa sehingga tidak perlu lagi ada pengaduan.
Kamis, 12 Jan 2017 13:31 WIB







































