MA menegaskan salah ketik dalam putusan judicial review tentang pergantian pimpinan DPD sudah diedit. Oleh sebab itu, DPD harus mematuhi putusan tersebut.
Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di pengadilan harus dicegah dari rekrutmen hakim. Namun saat KY akan menghapus praktik kotor itu, hakim menentang keras.