Dana tersebut tidak bisa langsung cair bagi pekerja yang terkena PHK. Korban PHK harus rela menunggu 5 tahun untuk pencairan iurannya di program tersebut.
Deputi Komisioner bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Ariev Baginda Siregar memaparkan perbedaan antara BP Tapera dengan program pembiayaan perumahan sebelumnya.