Fraksi PKS DPR menyebut Setneg telah mengusulkan perbaikan draf UU Cipta Kerja ke Baleg DPR pada 16 Oktober. Setneg mengusulkan perbaikan sebanyak 158 item.
UU Cipta Kerja kini 1.187 halaman, berbeda dengan naskah yang diserahkan Setneg. Perubahan halaman itu lantaran ada kesalahan format hingga penghapusan pasal.
Baleg DPR memberi penjelasan soal berubahnya jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja. Hal itu terkait dengan perbedaan format serta adanya 1 pasal yang dihapus.