DPR dan pemerintah sepakat RUU BUMN dibawa ke rapat paripurna. Kementerian BUMN akan jadi Badan Pengatur, dipimpin oleh kepala badan yang ditunjuk Presiden.
Menkum Supratman Agtas menjelaskan perbedaan status BP BUMN sebagai regulator dan Danantara sebagai operator. RUU BUMN juga mengatur larangan rangkap jabatan.
Komisi VI DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lanjut ke pembahasan Tahap II dan disetujui dalam Sidang Paripurna.
Komisi VI DPR RI menyetujui terkait hasil perumusan dan sinkronisasi Rancangan Undang-undang Perubahan keempat atas Undang-undang BUMN dalam rapat Panja.