detikFinance
Peserta Tax Amnesty Bisa Lolos dari Sanksi 200%, Begini Caranya
Wajib pajak (WP) peserta tax amnesty bisa terbebas dari sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari Pajak Penghasilan (PPh)
Selasa, 21 Nov 2017 16:24 WIB







































