detikNews
Bantu Bunuh Wanita Jepang, Abdurrahman Divonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa Abdurrahman (21) yang berperan membantu pembunuhan wanita asal Jepang, Hiromi Shimada (41), divonis Pengadilan Negeri (PN) Denpasar selama 10 tahun penjara.
Kamis, 23 Sep 2010 15:26 WIB







































