detikNews
Tipu Puluhan Jemaah Umroh, Direktur CV Iqro Divonis 2,5 Tahun Bui
Direktur CV Iqro Management, Agung Ahmad Budiman (35) dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Agung terbukti menggelapkan dana nasabah yang bermaksud ingin menjalankan Umroh.
Kamis, 14 Agu 2014 05:10 WIB







































