Komisi I DPR menyinggung soal rencana pembebasan bersyarat terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir saat rapat dengan Menhan Ryamizard Ryacud dan Panglima TNI.
Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan dialog dengan Presiden Jokowi soal pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Jokowi disebut ingin syarat pembebasan Ba'asyir dimudahkan.
Pengacara menjelaskan soal Ba'asyir yang tak mau teken surat ikrar setia NKRI. Dia berpendapat ada cara lain yang bisa dilakukan sebagai pengganti tanda tangan.
Jokowi menunda kebebasan Ba'asyir karena Ba'asyir belum mau menandatangani ikrar setia kepada Pancasila. Jokowi memilih tunduk kepada hukum dan konstitusi.
Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dilakukan dengan opsi bebas bersyarat. Namun keluarga yang inginkan bebas tanpa syarat tetap yakin Ba'asyir pulang hari ini.