detikNews
Mungkinkah Hashem dan Rafat Dapat Dieksekusi?
JPU telah menuntut Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rijvi dengan tuntutan hukuman penjara 20 tahun penjara serta uang pengganti Rp 3,115 Triliun. Lalu, mungkinkah kejaksaan bisa mengeksekusi tuntutannya jika dipenuhi hakim?
Selasa, 23 Nov 2010 19:02 WIB







































