detikNews
Prajogo Pangestu Diduga Serobot Tanah, Digugat Rp 32 Miliar
Konglomerat Prajogo Pangestu dan Sukmawati Wijaya digugat Rp 32 miliar karena diduga telah menyerobot tanah milik pengembang kompleks Widya Chandra.
Selasa, 23 Okt 2007 14:37 WIB







































