Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Aceh Utara, Munirwan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memproduksi dan mengedarkan benih padi unggulan tanpa izin.
"Dia itu melayani masyarakat, tapi akhirnya dia yang korban. Dia di situ juga sebagai Kapokdar, jadi merasa tanggung jawab melindungi masyarakat," jelas Arsan.